Persingkat Jarak Pelayanan, Verifikasi RAPB Kampung cukup di Kecamatan
Dinas DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung) menaja pembekalan Verifikasi RABP Kampung 2021 kemarin
SIAK--(KIBLATRIAU.COM)-- Demi mempersingkat jarak pelayanan Verifikasi RAPB Kampung, Pemkab Siak melalui DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung) menaja pembekalan Verifikasi RABP Kampung 2021.
Acara berlangsung di ruang pertemuan Siak Sri Indarpura, Kantor Bupati Siak, Selasa (19/1/2021) lalu.
Acara itu dibuka secara resmi oleh Asisten Admintrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak Budhi Yuwono, yang dihadiri Kepala Bapeda Kabupaten Siak, pemateri dari BKD (Badan Keuangan Daerah) Tengku Musa, PITRA Riau dan para peserta pembekalan yang berasal dari kecamatan se Kabupaten Siak.
Asisten Admintrasi Pemerintahan dan Kesra Setda kabupaten Siak Budhi Yuwono menyampaikan, bahwa dasar dari pengalihan kewenanggan Verifikasi RAB Kampung, semula berada di kabupaten, kedepan sudah cukup dilakukan di kecamatan. Ini, tujuannya selain memperpendek jalur pelayanan birokrasi dan juga sangat efektif jika Verifikasi dilakukan di kecamatan.
Karena kata dia, biasanya kawan-kawan dari kampung seperti dari Kandis dan Minas jika hendak Verifikasi APB Kampung harus ke Siak.
Jarak dan waktu sangat tidak efektif, jika urusan tidak tuntas sehari, kemudian harus bolak balik ke Siak.
"Hari ini kita memberikan pembekalan kepada petugas yang berasal dari kecamatan se kabupaten Siak yang nantinya akan memverifikasi APB Kampung. Karena yang lebih mengetahui kebutuhan selain kawan-kawan di kampung juga mereka di kecamatan,"ungkap Budhi.
Dijelaskan Budhi, APB Kampung itu memiliki tujuan yang sama dengan APBD kabupaten, sama-sama untuk mensejahterakan rakyat.
Tinggal bagaimana program kampung dan kabupaten itu se jalan, makanya di APB Kampung memiliki visi misi program prioritas yang sama dengan kabupaten.
"Pemerintah Pusat telah memberikan acuan untuk kita, bagaimana APB Kampung disusun secara nasional. Kemudian ada Permendes yang mengatur hal itu, dan termasuk pengalihan kewenanggan ini, sudah kita siapkan Perbupnya,"terang Budhi.
Budhi berharap para petugas verifikasi harus sering baca aturan, karena desa juga memiliki banyak aturan, selanjutnya kata dia, peserta bertanya kepada narasumber yang sudah di siapkan.
"Silahkan bapak ibu tanyakan saja, terutama yang menjadi kegalauan bapak ibu. Memang tahun pertama lumayan berat namun tahun kedua dan ke tiga akan mudah aja," tuturnya.
Senada disampaikan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Wan Yunus mengatakan, sebagai tim Verifikasi yang pertama nantinya tahu dan paham dengan aturan.
Hal itu penting agar nantinya dalam bertugas tidak terjadi kesalahan dalam penyampaian dan membelanjakan anggaran yang ada di Pemerintahan Kampung (Pemkam) nantinya.
"Kampung ini kan Otonom sama halnya dengan kabupaten ada eksekutif dan legisalatif, sama-sama banyak aturanya. Nanti akan ada Perbup tentang penggunaan APB Kampung ini, baik untuk dana pemdes, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat nya serta parsentase. Berkiblatlah dengan Perbup itu, agar tidak ada kegiatan tanpa sandaran hukum," ujar Wan Yunus.
Wan Yunus, juga mengingatkan agar Tim evaluasi kecamatan untuk APB Kampung 2021 mengingatkan agar Pemkam tidak menggunakan anggarannya untuk pembangunan bangunan yang bukan milik Pemerintah Kampung. (LS)
Tulis Komentar